Menu
Ekonomi Bali

Bali Terapkan Pajak Wisatawan Asing Rp 150.000 Mulai Agustus

Ketut Ayu
09 Juli 2026 08:00
35,217 dibaca
Bali Terapkan Pajak Wisatawan Asing Rp 150.000 Mulai Agustus

Pemerintah Provinsi Bali resmi menerapkan pajak wisatawan asing sebesar Rp 150.000 per kunjungan mulai Agustus 2026 untuk pelestarian budaya dan lingkungan.

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali resmi mengumumkan penerapan pajak wisatawan asing (tourist tax) sebesar Rp 150.000 per kunjungan yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk program pelestarian budaya dan lingkungan.

Gubernur Bali menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pariwisata berkelanjutan. "Bali bukan hanya destinasi wisata, tapi juga rumah bagi jutaan warga dengan budaya yang harus dilindungi," katanya.

Pajak ini akan dibayarkan melalui aplikasi digital saat wisatawan asing tiba di Bandara Ngurah Rai atau pelabuhan laut di Bali.

Bagikan: