Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam rapat paripurna. UU baru ini memperketat sanksi bagi pelanggar data pribadi dengan denda hingga Rp 100 miliar atau penjara 6 tahun.
Politik
Jakarta
DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Versi Baru
Maya Anggraini
07 Juli 2026 16:00
28,415 dibaca
DPR RI mengesahkan revisi UU Perlindungan Data Pribadi dengan sanksi lebih berat bagi pelanggar.