Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Mojokerto, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 75 miliar.
Juru bicara KPK mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan selama 14 bulan. "Kami memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.